Seorang Kurir Narkoba dan Sabu Asal Aceh Seberat 406,83 Gram Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap lelaki Nasrulah (42), seorang kurir narkoba asal Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Saat diringkus, dari tas ransel milik Nasrulah, polisi mengamankan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 Kecamatan Medan Amplas tepat di depan Showroom Isuzu, Selasa (18/08/2020) sekira pukuln17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/09/2020).

Kapolsek Patumbak menjelaskan, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan berasal dari Aceh yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian personel yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.

Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja Km 7,5  tepatnya di depan Showroom Isuzu.

Kemudian aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku dan barang bawaannya ternyata benar bahwa di dalam tas ransel miliknya ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp 20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ujar Kompol Arfin.

Selanjutnya tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Arfin Fahreza. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN