SOROTMAKASSAR -- Gowa. Dua tersangka pelaku sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Gowa, berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Unit Reskrim Polsek Somba Opu dan Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Kedua tersangka curat yang aksinya selama ini sangat diresahkan warga, masing-masing lelaki BM (40) buruh harian yang beralamat Borong Bulo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kemudian lelak8 MR (45) buruh harian berdomisili Desa Kampung Beru, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Tersangka BM dibekuk petugas di Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu pada Minggu (04/11/2018) dinihari sekitar pukul 00.30 wita. Sedangkan MR (45) di ringkus di hari yang sama sekitar pukul 03.00 wita di kediamannya Desa Kampung Beru, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, kini polisi masih mengejar 3 tersangka lainnya, anggota komplotan yang kini berstatus DPO, yakni DT (50) beralamat Takalar dan berperan sebagai pemetik serta penadah, DE (50) selaku pemetik dan pengemudi mobil, serta ST (50) bertempat tinggal di Jenemadingin, Kampili, Palangga yang juga berperan pemetik.
Kapolsek Bontomarannu AKP Robert Naro didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan ketika menggelar jumpa pers, Senin (05/11/2018) siang di halaman Mapolres Gowa menerangkan, sejak tahun 2015 para tersangka sudah mencuri sebanyak 28 ekor sapi di 2 kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.
"Dari jumlah hewan hasil curian komplotan itu, tercatat sebanyak 15 ekor diantaranya merupakan sapi yang dicuri di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Gowa", ungkap Tambunan lalu menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas dari tangan kedua tersangka, seperti 1 unit mobil L300 bernomor polisi DD8361M, 2 unit HP milik BM dan MR, serta seutas tali yang digunakan untuk mengikat sapi.
Kasubbag Humas Polres Gowa menyampaikan pula, tersangka BM yang merupakan otak komplotan ini dalam menjalankan aksi curnak, terpaksa harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat terjangan timah panas yang terpaksa ditembakkan petugas.
Itu karena ketika dirinya ditangkap dan hendak dilakukan pengembangan untuk penunjukan pelaku lainnya, BM melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga aparat harus melepaskan tindakan tegas terukur mengenai tubuhnya dan menyebabkan bersangkutan kehabisan darah dalam perjalanan ke RS Bhayangkara.
Tersangka MR di depan petugas mengakui dirinya tidak mengetahui jumlah transaksi dari setiap penjualan sapi hasil curian. "Saya tidak tah7 berapa harga pastinya setiap sapi yang dijual. Saya hanya diberi upah antara Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta usai penjualan", bebernya.
Menurut MR lagi, dirinya hanya membantu BM mencuri ternak sapi milik warga. Jika sudah berhasil mencuri ternak, sapi lalu diamankan dan diikat dalam hutan selama 3 hari sebelum dijual. Hasil penjualan ternak curian itu, biasa pula mereka gunakan membeli miras dan narkoba serta untuk bermain judi.
Di akhir jumpa pers, Kasubbag Humas Polres Gowa mengemukakan lagi jika para tersangka pelaku curat ini akan dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia juga mengimbau kepada 3 tersangka yang DPO untuk segera menyerahkan diri tanpa perlawanan apapun. Sebab petugas sudah mengetahui identitas mereka dan tidak segan-segan memberikan tindakan terukur bagi para pelaku kejahatan. (jw)