Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Anak Diamankan Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Polda Sulsel pada Senin (05/11/2018) telah menciduk lelaki U (28) di Jln Borong Jambu galian Perumnas Antang Blok 1 Kota Makassar, beserta perempuan N (23) di Jln Tinumbu Lrg.132H No.11 Kelurahan Layang, Kecamatan Bontotala, Kota Makassar.

Tersangka U telah memposting konten berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan isi konten : “Penculikan anak di Batua Raya !!! Hati2qi jaga baik2 anak'ta !!!" dan "Assalamualaikum. Batua Raya geger tertangkap pencuri anak-anak".

Menurut pengakuan tersangka, ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yang diincar adalah anak-anak umur 7 tahun kebawah. Untuk 1 organ tubuh harganya 1 milyar. "JAGALAH ANAK-ANAKTA KODONG” dengan menggunakan Akun Facebook atas nama Usman Abdullah.

Sedangkan tersangka N telah memposting konten berita bohong : “VIDEO NO HOAX Penculikan serta Penjualan Organ Tubuh di Pasar Gelap, Jaga Anak Kalian Baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook atas nama Nrmyt Umi.

Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (aji taruna)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN