Sekitar 90 Penjual Eceran BBM Beroperasi Secara Ilegal di Kota Benteng Kepulauan Selayar


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Tim survei yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendata ada sekitar 90 penjual eceran BBM beroperasi tanpa izin atau secara illegal dalam Kota Benteng Kepulauan Selayar. Sedangkan 50 penjual BBM legal berada pada radius 3 km dari APMS terdekat.


Hal ini terungkap dalam rapat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar yang membahas tentang masalah BBM, Kamis (20/06/2019). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Ir. H. Arfang Arif yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, SIK, MH, Kadis Perindagkum, Camat Benteng bersama para Kepala Lingkungan yang ada di Kota Benteng.

Sedangkan pemerintah daerah diberikan amanah oleh pemerintah pusat untuk membantu menangani penjual BBM yang ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dalam Kota Benteng. 

Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, diharuskan ada izin usaha, jika tidak, dianggap sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana.

"Saya sangat  berharap agar kepala lingkungan yang hadir dapat membantu melakukan pendekatan kepada penjual eceran BBM yang ada di wilayah masing-masing, karena kami yakin ada kedekatan moral terhadap masyarakatnya karena kalau pemerintah yang turun itu sudah berbentuk hukum," tutur Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif.

Sementara Kepala Lingkungan Lango-Lango Barat, Abdul Fattah meminta agar APMS di Kota Benteng diaktifkan dan ditingkatkan pelayanannya. 

“Kalau memang eceran mau ditertibkan karena dianggap rawan oleh pemerintah, tapi di sisi lain juga sangat membantu bagi masyarakat kecil,” ungkap Abdul Fattah.

Suplai BBM setiap 10 hari ke Kabupaten Kepulauan Selayar, dinilai sudah cukup untuk stok BBM, akan tetapi lebih banyak penjual yang ilegal dari pada yang legal.

Terkait dengan rencana penertiban penjual BBM eceran tanpa izin, Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif mengatakan bahwa pemerintah daerah memerintahkan langsung Disperindagkum dengan merencanakan secara khusus agar yang 90 orang penjual BBM eceran tanpa izin ini agar diberikan bantuan usaha sebagai penggati usahanya dengan tujuan untuk tidak menjual eceran ilegal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusdiar, SIK, MH, permasalahan tersebut sudah pernah dirapatkan sebelumnya, bahkan sudah banyak solusi-solusi dilaksanakan, salah satunya dengan menertibkan semua yang ilegal bahkan sudah ditindak tegas sesuai dengan etika kelembagaan.

Dalam rapat tersebut disepakati agar penjual BBM tanpa izin diberikan waktu 10 hari untuk mengosongkan usaha ilegalnya, sembari para Kepala Lingkungan diharapkan dapat membantu memberikan arahan sebelum pemerintah daerah bekerjasama dengan aparat terkait turun melakukan penertiban.

"Masyarakat juga berharap ketika batas waktu yang diberikan 10 hari mulai dari tanggal 20-30 dan stok penjual ilegal belum habis maka pemerintah juga harus siap untuk membeli sisa stoknya," ungkap Syamsul selaku perwakilan masyarakat. (Ucok Haidir)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN