Gubernur Bersama Menhub Mengecek Progres Kereta Api Makassar-Parepare

SOROTMAKASSAR — Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengecek progres Kereta Api Makassar di Kabupaten Barru, Sabtu, 28 Mei 2022.



Mereka melakukan peninjauan dengan menggunakan helikopter dari Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan kereta api inspeksi dari Stasiun Tanete Rilau ke Pelabuhan Garongkong di Barru.

Perjalanan menempuh jarak 16 Km atau sekitar 45 menit perjalanan. Mereka berbincang terkait progres dan rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional ini. Sembari menikmati pemandangan alam dengan hamparan gunung, sawah dan laut.

“Alhamdulillah hari ini bersama meninjau persiapan operasional kereta api. Sesuai yang dijadwalkan Pak Menhub adalah di bulan Oktober 2022. Kami sebagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendukung,” kata Andi Sudirman.



Pemprov akan mendukung penyelesaian proyek ini seperti dukungan percepatan seperti pengembangan kawasan wisata, dan dukungan lainnya.

“Kami siap untuk mensupport termasuk pariwisata, kita ada Geopark Rammang-Rammang akan kita perbaiki dengan standar yang saat ini menuju asesmen UNESCO,” sebutnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi komitmen pemerintah pusat untuk memastikan proyek strategis nasional (PSN) ini dapat berlanjut.



“Ini merupakan terobosan dari Bapak Presiden Jokowi melalui Bapak Menteri bahwa ini yang pertama di Indonesia timur dan mudah-mudahan menjadi legacy dan dapat memudahkan sistem transportasi,” ucapnya.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, dari tiga target utama penyelesaian proyek KA Makassar-Parepare, target pertama yang akan diselesaikan yaitu jalur KA Maros – Barru sepanjang kurang lebih 71 KM. Di mana ditargetkan jalur yang dilalui 8 (delapan) stasiun tersebut sudah bisa beroperasi melayani angkutan KA penumpang perintis pada Oktober 2022, dengan tujuan Stasiun Maros ke Stasiun Barru (PP).

“Hari ini saya gembira sekali, setelah dua tahun tidak ke sini ternyata perkembangan pembangunan sangat signifikan. Kita memang merencanakan bulan Oktober sudah akan beroperasi perkeretaapian yang ada di Sulsel, baik itu angkutan penumpang maupun angkutan barang,” jelasnya.



Selain sebagai angkutan penumpang perintis, kereta ini juga akan difungsikan sebagai kereta wisata menuju sejumlah objek wisata di Sulawesi Selatan yang potensial seperti di daerah Kabupaten Barru dan desa wisata Rammang-Rammang atau objek wisata lainnya yang dilalui jalur ini.

“Kita punya beberapa objek wisata, tadi ada Rammang-rammang dan Barru juga ada, beberapa tempat yang indah sekali. Saya mengajak stakeholder pariwisata, baik wisata, kuliner dan sebagainya bersatu dan ada warna lain dari Sulsel,” ucapnya.

Target kedua menyelesaikan jalur KA yang menghubungkan Pelabuhan Garongkong dan pabrik Semen Tonasa (Maros-Pangkep-Barru) untuk melayani angkutan KA Logistik, serta perpanjangan jalur KA dari Stasiun Maros ke Stasiun Mandai, yang ditargetkan selesai pada Maret 2023.

KA Logistik/Barang ini dibutuhkan di Sulsel untuk mengangkut komoditas seperti Batubara, Semen, dan lainnya menuju ke Pelabuhan Garongkong.



“Ini dapat menjadi titik yang tidak saja fungsi-fungsi pengangkutan dari Maros, Tonasa, Bosowa tapi juga angkutan-angkutan industri lain,” jelasnya.

“Yang kita harapkan kereta barang dapat menghadirkan nilai ekonomi bagi Sulsel,” tambahnya.

Pengoperasian penumpang diperpanjang dari Stasiun Mandai ke Stasiun Barru sejauh 76 Km. Kemudian dari Stasiun Mandai ke Stasiun Palanro dilanjutkan sehingga total layanan 110 Km, dicanangkan operasional pada triwulan ke-2 tahun 2024. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN