Komisioner KPU Tanggapi Anggota BPD Lolos Berkas dan Tes CAT

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara(Lutra) dinilai kecolongan dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Diketahui KPU meminta berkas calon anggota BPD, Pendamping Desa, ASN, honorer, aparat/perangkat desa menjadi anggota PPK, tapi dengan syarat melampirkan surat izin dari pimpinannya. Namun, kenyataannya, Senin(3/2/2020) ketika ada pengumuman hasil tes CAT ada oknum anggota BPD dan Pendamping Desa serta para aparat Desa lolos tes merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adalah Nurlela, anggota BPD Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan, Lutra yang lolos berkas dan lolos tes CAT PPK itu.

Ketika media ini konfirmasi ke Kepala Desa Terpedo Jaya, Aris Mustamin membenarkan bahwa Nurlela itu warga Dusun Toledan Desa Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan, itu anggota BPD.

DI temui Anggota KPU Lutra komisioner divisi SDM Rahmat, menjelaskan pada media ini, dalam penyeleksian menjadi anggota PPK, pihaknya hanya melihat KTP dan nanti pada tahap tes wawancara akan tanya. Syarat dokumen syarat calon akan diperiksa juga.

"Adapun tanggapan masyarakat akan diklarifikasi saat wawancara," kata Rahmat pada media ini dikediamannya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Senin(3/2/2020) malam.

Untuk itu Rahmat berharap masyatakat Luwu Utara pro aktif dan berpartisipasi memasukkan tanggapan ke KPU, terkait calon anggora PPK yang dinyatakan lolos tes CAT.

"Bantu kami berikan informasi jika ada calon PPK yang dianggap tak bersyarat sesuai petunjuk rekrutmen PPK," pintanya.

Sementara itu, Ketua Pan,wascam Sabbang Selatan, Andhika mengaku sudah melaporkannya ke Bawaslu Luwu Utara, terkait anggota BPD yang lolos tes CAT.

Ditemui di Warkop Indah Kantor Bupati, Sekda Lutra, Armiady, mengatakan, pihaknya hanya memberikan izin kepada tujuh orang anggota BPD untuk ikut perekrutan calon anggota PPK," katanya yang mengaku sudah lupa nama-namanya.

Dijelaskannya, PNS bisa saja ikut serta setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya langsung untuk ikut menjadi anggota PPK. Untuk anggota BPD harus ada izin dari Bupati.

Sekadar diketahui, kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati dan Pendamping Desa wewenang Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa(PMD), dan ASN dari pimpinan langsungnya yakni Kepala Dinas.(yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN