Polisi Tangkap 11 Pelaku Illegal Fishing di Perairan Pangkep

SOROTMAKASSAR -- Pangkep.

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali berhasil mengungkap 11 orang pelaku kasus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep pekan lalu.

Sebanyak 11 orang pelaku menggunakan 2 perahu kapal motor yang sedang mencari ikan dengan cara bius itu ditangkap oleh jajaran Unit Resmob Polres Pangkep.

Ke-11 orang tersebut yaitu, Haya Dg Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan 2 kapal motor, yakni KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.

Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kesebelas terduga pelaku illegal fishing tersebut beraksi di perairan pulau Sere're, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Lokasi tersebut berjarak 20 jam dari ibukota Pangkep, Pangkajene.

"Betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep. Mereka baru tiba kemarin karena jarak TKP jukup jauh," ucap Tulus.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku di Mako Polres Pangkep. Kemudian barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal motor, 1 botol cairan potasium, 2 bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ekor ikan sunu, 4 rol selang, 4 buah dakor, 4 buah sepatu renang, 2 buah kaca mata selam, dan 2 unit GPS merk Garmin,

Para terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar septono yang dihubungi via selulernya, mengapresiasi kerja keras Kapolres Pangkep dan jajarannya dalam penangkapan ini. Jangan pernah memberikan ruang bagi pelaku pelaku perusak lingkungan laut.

"Menangkap ikan menggunakan bius dapat merusak ekosistem laut, dan semua yang ada disekitarnya.Tidak hanya ikan yang diburu, terumbu karang dan ikan yang masih kecil dapat mati terkena bius tersebut," pungkas Jenderal Berbintang Dua itu. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN