SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib menggunakan pakaian adat pada setiap hari Selasa.
Hal ini sesuai dengan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Andi Djemma Masamba, Moh Saboe ST, MT kepada media ini, Selasa (10/09/2019).
Menurutnya, para ASN Kementerian Perhubungan setiap hari Selasa menggunakan pakaian adat ini sebagai wujud dari rasa cinta tanah air dan kesadaran akan keberagaman Budaya Indonesia.
"Mulai dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan ini sehingga setiap hari Selasa kami kompak menggunakan pakaian adat saat bekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan," tukas Moh Saboe. (yustus)