SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), akan melakukan survei dan penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah Luwu Utara (Lutra), terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Survei tahun ini direncanakan dilakukan juga di Bumi Lamaranginang (Lutra, Red).
Tim monitoring yang diketuai Sekda Lutra Tafsil Saleh melalui Kabag Organisasi Muh. Hadi kepada media ini, Selasa (09/07/2019) mengemukakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di Dinas Dukcapil, Dinas Perhubungan dan DPMPTSP.

“Kita berharap perwakilan yang datang ke Luwu Utara (Lutra) nantinya akan menyampaikan apa yang didapat di instansi yang akan mereka nilai dalam survei nanti,” ucapnya.
Survei ini dinilai penting supaya memenuhi semua standar pelayanan yang akan memudahkan masyarakat dalam berurusan dengan instansi pemerintah daerah. Masyarakat juga harus mengetahui standar operasional prosedur (SOP), persyaratan, lamanya proses pelayanan, besaran biaya yang dibebankan, dan lain sebagainya.
Sekda Lutra, Tafsil Saleh menjelaskan, survei kepatuhan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksana pelayanan publik kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, itu adalah tugas para aparatur sipil negara dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus merupakan hak bagi penerima layanan.
“Ini merupakan inspeksi yang akan dilakukan Ombudsman. Harapan kita agar Pemkab, menyiapkan itu, karena jauh hari sebelumnya kita sudah memberitahukan tentang kegiatan ini,” ungkapnya.
Kegiatan survei ini dilakukan untuk mewujudkan kepatuhan aparat pemerintah selaku penyelenggara layanan publik.
Diharapkan akan bermanfaat nyata bagi masyakarat dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi. (yustus/frans)








