BBWS Klarifikasi Tak Pernah Desak, Dasar SP3 Kelurahan Kini Jadi Sorotan

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Polemik penerbitan Surat Peringatan Pembongkaran/Pengosongan (SP3) terhadap puluhan pelaku usaha kuliner di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan memasuki babak baru. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang secara terbuka menyatakan tidak pernah meminta maupun mendesak Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka atas terbitnya SP3, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak BBWS Pompengan Jeneberang saat menerima puluhan pelaku UMKM Danau Tanjung Bunga Selatan di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Kamis (9/7/2026). Audiensi digelar setelah para pedagang meminta penjelasan terkait alasan diterbitkannya SP3 yang mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Dalam forum tersebut, BBWS secara tegas membantah informasi yang selama ini berkembang di kalangan pedagang bahwa penerbitan SP3 dilakukan atas permintaan atau desakan pihak balai. Klarifikasi itu bertolak belakang dengan penjelasan yang sebelumnya diterima para pelaku usaha di kawasan kuliner tersebut.

Katim Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnur, menegaskan bahwa pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin memang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, setiap penanganan harus dilakukan melalui mekanisme administrasi, kajian teknis, dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kalau masyarakat ingin memanfaatkan sempadan sungai untuk kegiatan usaha, harus mengajukan izin terlebih dahulu. Prosesnya berjenjang mulai dari Balai hingga memperoleh persetujuan Menteri setelah melalui rekomendasi teknis dan peninjauan lapangan," ujar Hamnur.

Hamnur juga menegaskan bahwa persoalan bangunan di kawasan sempadan sungai tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi hampir di seluruh wilayah kerja BBWS Pompengan Jeneberang. Karena itu, penataan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar penegakan aturan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

"Yang kami inginkan adalah mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagaimana mestinya. Penegakan aturan harus berlaku sama terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas aset negara maupun kawasan sempadan sungai," tegasnya.

Pernyataan BBWS tersebut menjadi titik krusial dalam polemik yang berkembang. Sebab, jika BBWS mengaku tidak pernah mendesak atas diterbitkan SP3 oleh Pemerintah setempat, maka muncul pertanyaan mengenai dasar administratif maupun pertimbangan hukum yang digunakan Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka dalam menerbitkan surat peringatan tersebut.

Perwakilan pelaku usaha kuliner, H. Nasrum, mengatakan para pedagang tidak pernah menolak penegakan aturan. Namun mereka meminta pemerintah menerapkan kebijakan secara adil dan tidak hanya menyasar sekitar 20 pelaku UMKM di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan.

"Kalau memang harus ditertibkan kami siap. Tetapi jangan hanya kami yang ditertibkan. Di sekitar lokasi masih banyak bangunan permanen yang juga berada di kawasan yang sama. Aturan harus diberlakukan kepada semua pihak tanpa pilih kasih," tegas Nasrum.

Nasrum mendesak Pemerintah Kota Makassar segera mempertemukan BBWS Pompengan Jeneberang, Lurah Tanjung Mardeka, Camat Tamalate, serta seluruh instansi terkait agar polemik mengenai dasar penerbitan SP3 dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sekretaris Koperasi Merah Putih Tanjung Mardeka, Auliya Fadli, menilai klarifikasi BBWS menjadi fakta penting yang harus ditindaklanjuti melalui forum bersama agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

"Karena ada perbedaan informasi, kami berharap seluruh pihak duduk bersama agar masyarakat memperoleh kepastian. Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan kebingungan di lapangan," kata Fadli.

Menurut Fadli, BBWS juga menyampaikan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku melalui pemerintah daerah, Dinas Koperasi hingga Kementerian Koperasi sehingga aktivitas UMKM dapat memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Fadli meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka lokasi relokasi yang sempat ditawarkan kepada para pedagang. Menurutnya, legalitas dan status lahan relokasi harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha kuliner bersama warga mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka pada Selasa (7/7/2026) memprotes penerbitan SP3. Saat itu mereka menyampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah adanya arahan dan desakan dari BBWS Pompengan Jeneberang, sementara proses komunikasi dan penyampaian keberatan kepada pihak balai masih berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut tersebut, Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Ir. Zulkifli, SH, MH, M.Si., mengkritik langkah pemerintah yang dinilai lebih mengedepankan penertiban dibanding penyelesaian persoalan. Menurutnya, penerbitan SP1, SP2 hingga SP3 semestinya dilakukan setelah seluruh proses dialog dan keberatan masyarakat diselesaikan secara tuntas.

Di sisi lain, Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah, menyatakan SP3 telah diterbitkan dengan memberikan tenggang waktu sekitar satu hingga dua pekan kepada para pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Perbedaan keterangan antara penjelasan yang sebelumnya diterima para pedagang dengan klarifikasi BBWS Pompengan Jeneberang kini menjadi sorotan. Para pelaku usaha berharap Pemerintah Kota Makassar segera membuka secara transparan dasar penerbitan SP3 agar polemik tidak terus berkembang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN