Sudah Beroperasi 6 Tahun, Kadis ESDM Pemprov Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Tambang di Parepare

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kadis ESDM Sulsel Andi Eka Prasetia kepada media ini, menegaskan pihaknya ESDM Pemprov Sulsel, tidak pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Kota Parepare, karena tambang di kawasan perkotaan dilarang sesuai Perda No 3 Tahun 2022 yang melarang area tambang di kawasan perkotaan di Sulsel.

"Baik pendahulu saya dan saya, sampe hari ini, tidak pernah mengeluarkan apalagi menandatangani izin tambang di Parepare. Jika ada area tambang di sana dan sudah beroperasi, kami akan bertindak bersama aparat hukum," kata Andi Eka Prasetia kembali menegaskan, sembari mengakui, tidak tahu kalau ada tambang galian C yang telah beroperasi dan berproduksi tahunan di wilayah Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Andi Darmawan Bintang Selasa kemarin telah melayangkan surat undangan ke Direksi PT3 Putra Hamid Mallongi-longi, untuk diklarifikasi perizinan, pemanfaatan ruang dan penataan kawasan, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terdampak banjir lumpur yang diyakini masyarakat di sekitar tambang galian C, adalah limbah tambang galian C.

"Kami tidak tahu kalau ada tambang di Parepare, karena kawasan kota itu tidak boleh ada tambang. Jadi kami undang untuk mengklarifikasi banjir lumpur dan izin pemanfaatan ruang dan kawasannya," katanya.

Namun hingga pukul 14.00 Wita Rabu (22/1/2025) siang, H Mistang tidak bisa hadir, karena H Mistang sesuai penyampaian Kepala UPT Parepare, yang bersangkutan sedang berada di Mamuju. Sehingga akan dilakukan pemanggilan Rabu pekan depan.

Sementara itu Kadir Halid Anggota DPRD Sulsel, mengaku memberikan kesempatan kepada Dinas bersangkutan, apalagi pemilik tambang itu sudah dipanggil. Selain itu, Kadir Halid juga memberi kesempatan kepada DPRD Parepare yang pasti jauh ĺebih tahu daerahnya.

"Mustahil teman-teman di DPRD Parepare, tidak tahu keberadaan tambang itu, apalagi korban terdampak banjir di sana, mengaku sudah mengirim surat protes dan ada anggota DPRD yang terpilih dari wilayah itu, dari dapil kawasan tambang itu," kata Kadir Halid.

Anggota DPRD dari fraksi Partai Goĺkar lalu mengingatkan, jika kasus ini tidak selesai di Dinas dan di DPRD Parepare, DPRD Sulsel baru turun menyelesaikan. "DPRD Sulsel akan mengundang semuanya, termasuk Polisi dan Kejaksaan, kenapà bisa ada tambang tanpa izin bisa beroperasi 6 tahunan di wilayahnya, dan mereka tidak tahu," janji Kadir Halid sembari pamit mendampingi Ketua DPRD Sulsel menerima Pj Gubernur Sulsel.

Sementara salah seorang Anggota DPRD Sulsel yang menolak disebutkan nama dan fraksinya, mengakui tambang itu masuk di wilayah Kabupaten Barru dan ada izinnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN