Gangguan Transmisi Penyebab Padamnya Listrik di Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar. General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi, Purnomo Iskak mengakui, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab padamnya listrik di sebagian besar wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 15.30 Wita.

Faktor pertama ungkapnya, adanya gangguan di Transmisi Line Makale-Palopo akibat cuaca buruk. Kemudian faktor kedua, gangguan di Transmisi Line 275 KV Poso-Latuppa disebabkan malfunction. Dan faktor ketiga, pembangkit lepas di Punagaya yang berdampak ke pembangkit lainnya seperti PLTA Poso.

Kepada sejumlah awak media, Jumat (16/11/2018), Purnomo menyampaikan, pada Kamis (15/11/2018) pukul 15.21 Wita telah terjadi padam total di sistem Sulawesi Selatan dan di sistem Sulawesi Tengah.

"Kami menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan ini, dan mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakan sekalian", tuturnya.

Purnomo menambahkan, sistem kelistrikan Sulsel sudah menyala 60% setelah Jumat (16/11/2018) pagi pukul 07.40 Wita pasokan daya masuk dalam sistem kelistrikan Sulsel mencapai 409 MW. Dan pada pukul 11.15 Wita pasokan daya yang masuk di sistem kelistrikan Sulsel sudah meningkat menjadi 470 MW.

Tidak Bertanggungjawab

Peristiwa padamnya listrik di Sulsel menuai sorotan dan kritikan masyarakat. Salah satunya datang dari pengacara senior, Nasruddin Pasigai yang lewat status di akun FBnya secara tegas menyatakan PLN Wilayah Sulsel tidak bertanggung jawab atas padam listrik di Sulsel yang berlangsung sampai 12 jam lamanya.

Menurut Nasiruddin, saat bersamaan distribusi air bersih PDAM juga macet total sehingga melipat gandakan kesulitan masyarakat. Bahkan seluruh aktifitas warga dan perusahaan yang dilakukan pada malam hari otomatis terhenti.

Selain itu, katanya lagi, banyak warga yang terpaksa menyerbu ke hotel-hotel karena alat penyejuk udara (AC) di rumah tidak berfungsi. Kejadian ini sangat menghinakan kehidupan rakyat, sekaligus menunjukkan jika PLN tidak profesional menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Direktur PLN Wilayah Sulsel perlu diberikan sanksi yang setimpal", tandas pengacara yang dikenal vokal dalam membela kepentingan hukum masyarakat luas.

Sorotan pedas lainnya datang dari seorang warga Telkomas yang menyatakan, jika pelanggan listrik PLN terlambat membayar kewajibannya, pasti kena sanksi denda dan bahkan tindakan pencabutan aliran listrik.

"Apa kompensasi dari PLN terhadap peristiwa padamnya listrik sampai sekitar 12 jam lamanya pada Kamis kemarin ? Sedangkan delay penerbangan pesawat sampai 7 jam lamanya, maskapai penerbangan memberikan kompensasi refund tiket", tukasnya.

Pemantauan media ini pada Kamis malam di wilayah kota Makassar, banyak rumah makan kecil dan warung sarilaut tidak dapat berjualan karena listrik padam sehingga menimbulkan kerugian cukup besar. Bahkan di sepanjang Jln Nusantara tampak sejumlah tempat hiburan tidak bisa beroperasi.

Padamnya listrik yang masih terjadi pada Jumat (16/11/2018) di wilayah kota Makassar, mengakibatkan pula hampir semua jalan terjadi kemacetan total yang disebabkan tidak berfungsinya lampu pengatur jalan (trafic light). (smc)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN