SOROTMAKASSAR -- Gowa. Dua wanita muda, NW (26) dan RN (26), tersangka pelaku pengedar pil ekstasi yang diduga palsu, pekan lalu berhasil diringkus aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gowa, di Kampung Bolangi Tabbu Salaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud dalam Conference Press di Mapolres Gowa, Kamis (15/11/2018) menjelaskan, NW yang beralamat Jln Pampang V No.16 Makassar, dan RN yang bertempat tinggal Jln Bontoduri V Makassar, diamankan polisi bersama barang bukti narkoba.
Kedua wanita ini dibekuk polisi pada Jumat (09/11/2018) malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 176 butir pil warna pink yang diduga ekstasi, 1 paket plastik bening berisi serbuk bahan baku pil ekstasi palsu, dan 3 buah timbangan digital.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka yang sudah berkeluarga ini, mengaku menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi palsu itu karena faktor ekonomi. Bisnis haram tersebut baru sekitar 2 minggu dilakoni NW dan RN. Mereka memperoleh narkoba dari AR, seorang napi di Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa.
AR menyerahkan narkoba saat mengikuti kegiatan kerja bakti diluar Lapas. AR membawa barang terlarang itu ke rumah kost kedua tersangka yang berlokasi di sekitar Lapas. Setelah menerima narkoba, kedua wanita menyimpannya dan menunggu perintah AR untuk pengedarannya.
Sebagian pil yang disimpan, sudah ada yang terjual. Jika pil habis terjual, maka kedua tersangka akan diberi upah sebesar Rp.500.000,- oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (ht)