Bagian Hukum Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah

SOROTMAKASSAR -- Wajo. Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, yang berlangsung selama 2 hari, Senin-Selasa (12-13/11/2018) di Hotel Puspa, Jln Beringin, Sengkang.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Tim Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herman, kemudian dari Tim Bakri Institut Advokasi Kabupaten Wajo, Bakri Remmang, SH, MH, dan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Wajo, H. Alimuddin, SSos, SH, MM.

Materi yang disosialisasikan menyangkut Peraturan Daerah Kabupaten Wako No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.4 Tahun 2017 tentang BPD, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.4 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum.

Pada kesempatan tersebut, Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, Syamsinar, SH turut memperkenalkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada para peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Wajo, Ir. Andi Maddukelleng Oddang, MSi ini, dihadiri Camat dan Kepala Desa serta perangkat desa se-Kabupaten Wajo.

Kabag Hukum Setda Pemkab Wajo, Andi Khaerani, SH kepada media ini mengemukakan, penyelenggaraan acara berjalan sukses dan mendapat perhatian dari seluruh peserta yang hadir.

Menurut Andi Khaerani, kegiatan ini bertujuan agar peserta dapat memahami materi muatan pada 3 peraturan daerah yang disosialisasikan, dan kelak bisa bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (ishak)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN