KATA Minta Pemerintah Cabut Izin PT Panca Digital Solution di Luwu Timur

SOROTMAKASSAR - Luwu Timur.

Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan meminta pemerintah mencabut izin usaha PT Panca Digital Solution (PT PDS), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.



KATA menduga perusahaan tambang nikel ini mencemari lingkungan, terutama di wilayah pesisir Lampia, Pelabuhan Waru-Waru, sarana bongkar muat galian tambang perusahaan tersebut.

Selain itu, PT PDS juga diduga beroperasi dengan menggunakan dokumen AMDAL dan perizinan yang tidak sesuai jenis usaha yang dikelola.

Dalam dokumen AMDAL dan izin tercatat laterit besi, bukan laterit nikel. Sementara PT PDS melakukan operasi pertambangan nikel.

Dalam rilisnya, Jumat (12/08/2022), Koordinator KATA Sulawesi Selatan, Muhammad Taufik Parende menjelaskan, setelah beberapa tahun berhenti beroperasi, awal 2022, PT PDS kembali melakukan aktivitas operasi produksi.

Perusahaan tersebut melakukan pengangkutan material ore nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur hingga bulan Juli 2022.

Pada akhir Mei 2022, KATA mencatat, DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta PT PDS untuk menghentikan sementara proses pengangkutan dan pengiriman bahan mentah nikel dari Pelabuhan Waru-waru ke smelter di Bantaeng, karena PT PDS belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.



Namun, permintaan tersebut diabaikan pihak PT PDS. Akhir Juli 2022, PT PDS baru berhenti sementara karena ada desakan masyarakat dan laporan dari lembaga masyarakat Luwu Timur.

Sesuai hasil penelusuran KATA Sulawesi Selatan,  PT PDS cukup berani melakukan aktivitas operasi produksi dan pengangkutan material ore nikel melalui Pelabuhan Waru-waru tanpa memegang kelengkapan dokumen perizinan.

Dokumen yang dimaksud masing-masing: Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Penampungan Limbah B3, Izin Penggunaan Jalan Trans Sulawesi, serta Izin Pengangkutan material ore nikel di Pelabuhan Waru-Waru.

Selain itu, KATA menduga aktivitas operasi produksi PT PDS di Desa Harapan, Malili, menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lama, yang tidak sesuai peruntukannya sehingga berpotensi merugikan negara.

Karena dokumen AMDAL dan IUP PT PDS bukan Laterit Nikel, tetapi Laterit Besi. KATA menilai Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

Menurut KATA, aktivitas PT PDS bukan hanya melabrak peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencemari pesisir laut Lampia di Teluk Bone.

Sampai Agustus 2022 ini, belum ada sanksi administrasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur. Artinya fungsi pemantauan dan pengawasan DLH diduga tidak berjalan sebagaimana yang dimandatkan dalam aturan yang berlaku.

Berangkat dari beberapa dugaan fakta yang ditemukan dalam penelusuran lapangan, KATA mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulawesi untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang PT PDS.

KATA meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dan Polda Sulawesi Selatan segera menindak dan mengadili PT PDS yang melakukan aktivitas operasi produksi tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan mencemari lingkungan.

KATA adalah koalisi beberapa organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan masing-masing JURnaL Celebes, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Angin Mammiri (SP AM), Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan, dan Environmental Law Forum (ELF) Universitas Hasanuddin. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN