Ditangkap di Pannara Antang, Pencuri Motor di Bandara Airport Toraja

SOROTMAKASSAR, TANA TORAJA

Hanya selang satu hari, pencuri motor berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama Unit Resmob Polsek Panakukang Kota Makassar di daerah Pannara Antang Makassar, Minggu 9 Januari 2022.

Pelaku adalah inisial AP. Pria warga Kecamatan Manggala Kota Makassar, mencuri sepeda motor milik Abdullah (26) yang bekerja di Bandara Airpot Toraja Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. Korban ber KTP warga Dusun Lempangan Kelurahan Tanete Maros Sulawesi Selatan.

Pada Minggu 9 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wita, tersangka bersama barang bukti hasil curian diamankan Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama unit Resmob Polsek Panakukang Kota Makassar.

Sekadar diketahui, aksi pencurian terjadi bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Trail Merk Honda 150 CC di parkiran Bandara Airpot Toraja, Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat korban Abdullah hendak kembali kerumahnya dia kaget karena motornya sudah tidak ada ditempat parkiran dan langsung melaporkannya ke securiti bandara, dan aksi pelaku terekam CCTV di dalam bandara.

Dengan dasar laporan korban Abdullah ke Polisi bernomor: LP/B/09/I/2022/SOJT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL, tanggal 8 Januari 2022.
Korban Abdullah yang ber KTP beralamat di Dusun Lempangan Kelurahan Tanete Maros Sulsel.

"Dengan informasi warga bahwa, pelaku AP(29) di Kecamatan Manggala Kota Makassar, akhir Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama unit Resmob Polsek Panakukang bergerak cepat membekuk tersangka di daerah Pannara Antang Kota Makassar," sebut AKP Syamsul Rijal Kasat Reskrim Polres Tana Toraja pada media ini, Selasa 11 Januari 2022.

Selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (bb), satu unit motor trail metk Honda 150 CC, satu lembar jaket levis warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana puntung warna coklat.

Pelaku AP sudah berada di Mapolres Tana Toraja untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dan hukuman yang disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandas AKP Syamsul Rijal.(mega/yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN