SOROTMAKASSAR -- SENGKANG
Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kab wajo bersama Disdukcapil Kabupaten Wajo serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo menggelar ops yustisi Tipiring, (11/11/21).
Bertempat di sekitar pasar sentral sengkang, dimana yang menjadi sasaran adalah pelanggar perda Adm Kependudukan dan Perda Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan.
dari hasil operasi, terjaring satu warga yang tidak bisa memperlihatkan identitas pribadi yakni KTP, sehingga warga tersebut harus melalui proses sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bertempat di Kantor Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo dan secara virtual dengn Pengadilan Negeri Sengkang. (ishak).