Tanpa Lampu Jalan, Jeneponto Gelap Gulita di Malam Hari

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto

Lampu jalan umum atau dikenal juga dengan nama Penerangan Jalan Umum ( PJU ) suatu kota atau kabupaten merupakan lampu yang digunakan sebagai penerangan jalan dimalam hari. Fungsinya mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari.

Lampu penerang jalan ini tentunya bukan sebagai hiasan saja, tetapi mempunyai fungsi penting untuk kelengkapan fasilitas sebuah kota atau kabupaten.

Selain itu, fungsi lain PJU adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas di malam hari.

Karena begitu pentingnya PJU ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara, misalnya memasang di 141 titik Lampu Penerangan Jalan Umum- Tenaga Surya ( PJU-TS ) yang bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya.

Tapi, lain lagi di Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan dimana, jalan raya yang melintasi kabupaten itu masih gelap gulita. Sejumlah PJU milik Pemkab Jeneponto tidak berfungsi lagi.

Dari pengamatan, kondisi gelap gulita yang terjadi pada malam hari di mulai dari perbatasan Takalar - Jeneponto hingga perbatasan Jeneponto - Bantaeng.

Untung saja partisipasi masyarakat Turatea masih cukup tinggi dengan memasang lampu di depan rumah mereka meski cahayanya tidak sampai menerangi jalan, tapi sudah sedikit membantu pengguna jalan di malam hari.

Ditambah lampu lampu usaha, namun itupun terbatas waktunya hanya sampai jam 20.00 Wita.

PPJ Cukup Besar

Dari sumber informasi yang dapat dipercaya, Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ) yang ditarik setiap bulan dari masyarakat cukup besar, jumlahnya mencapai sekitar Rp. 700 juta/bln Berarti dalam setahun mencapai Rp.8,4 miliar, jika dikalikan 7 tahun masa pemerintahan Bupati Iksan dananya sangat fantastik mencapai Rp. 58,8 miliar.

Dengan jumlah dana sebesar itu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto bisa memasang Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya ( PJU-TS ) di 4.900 titik jika harga satuan PJU-TS Rp. 12 juta.

Bupati Jeneponto, Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si yang dihubungi lewat ajudannya di nomor. ,08114137xxx, sempat terhubung. Dan, sang ajudan meminta saya menunggu. Hampir 20 menit saya menunggu dibalik telefon tak kunjung terjawab, akhir saya berinisiatif untuk memutuskan hubungan telefon. ( AB )

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN