SOROTMAKASSAR -- Wajo
Pemerintah wajibkan setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala untuk menghindari kecelakaan lalu lintas
Untuk saat ini, Uji kir menjadi wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo yang telah mendapatkan agreditasi dalam melaksanakan uji kir ini ternyata dikeluhkan warga. Bahkan dampak yang ditimbulkan pun terhambatnya Pendapatan Anggaran Daerah.
Dikonfirmasi, beberapa warga mengaku kecewa karena sudah seminggu pelayanan kir tidak dilaksanakan.
“Sudah beberapa hari ini kami kesana tidak ada pelayanan. Memang ada tertulis, tapi kami juga kan mau tau sampai kapan tertutup. Takutnya mobil kami nanti di tilang lagi”, ungkap senada beberapa warga kepada Sulselta (24/6/2021). (tim)








