Galian Tanah di Duga Tak Berizin, Dibackup Oknum Dinas Pertambangan Sulsel, Resahkan Warga

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara

Adanya aktifitas galian tanah di Kelurahan Baliase belakang Penginapan Natural, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dikeluhkan warga.

Pasalnya aktifitas galian tanah tersebut, akses jalan kelurahan Baliase kotor dan merusak lingkungan warga sekitar.

Aktifitas Galian tanah yang diduga tidak berizin tersebut dibackup oknum ASN Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial F. Galian tanah kemudian menjadi debu seiring hilir mudiknya kendaraan drum truk yang melintasi wilayah tersebut.

Salah seorang warga Luwu Utara Latif mengatakan, galian tanah diduga tak memiliki izin, mengangkut tanah untuk penimbunan sungai di Masamba Baliase. Sehingga berdampak merusak lingkungan mengakibatkan jalan kotor dan berdebu.

"Dampaknya lingkungan rusak, hancur eksotis alam rusak yang nampak hamparan tanah merah akibat di keduk atau di gali. Jalan jadi macet, berdebu,," ujarnya kepada wartawan media ini, Rabu 9 Juni 2021.

"Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak yang berwenang untuk menutup galian tanah yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Karena, lanjutnya, usaha galian ilegal tersebut, melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Tambang dan UU Nomor 22 tentang Migas.

"Saya harap pihak yang berwenang supaya segera menutup aktivitas galian tanah tersebut karena sudah melanggar UU, ini tidak bisa di biarkan," pungkasnya. (yus).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN