SOROTMAKASSAR- Toraja Utara.
Yohanis Samma Pasangka (41 thn) resmi melaporkan istrinya JAT dan oknum anggota dewan PD ke pihak ke Polisian dengan bukti laporan Nomor : 8/69/III/2021/SPKT/RES/TORUT di Toraja Utara atas perbuatan kasus Asusila dan tidak menyenangkan Rabu, 17 Februari 2021. Pelapor Yohanis Samma Pasangka tiba di Ma Polres di dampingi keluarga dan utusan perkumpulan pelaut.
Yohanis Samma Pasangka yang di temui di halaman Mapolres Toraja Utara usai melaporkan JAT dan oknum anggota dewan PD atas tuduhan kasus tidak menyenangkan mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum dewan ini sangat merusak keharmonisan rumah tangga orang dan sebagai wakil rakyat seharusnya dia melindungi rakyat. Perbuatan ini sangat merusak nama baik lembaga yang terhormat.
"Saya datang ke Mapolres untuk memasukan laporan terkait adanya pihak ketiga oknum DPRD yang hadir dalam rumah tangga saya yang tidak menyenangkan oleh oknum dewan PD. Perbuatan kedua terlapor saya ketahui pada bulan Okt 2020 dari anak saya sendiri dan mulai ketahuan ke permukaan di bulan Nov 2020". uangkap Yohanis.
Tambah Yohanis, adanya sedikit keterlambatan masukan laporan ke Polisi, karena saya selalu berada di luar Indonesia dan belum bisa ambil cuti, dengan adanya kesempatan pemberian izin tiga hari ini, saya langsung memanfaatkan waktu datang untuk masukan laporan pidana ke pihak Polisi, dan saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, katanya.
Sementara itu penasehat Hukum Yohanis Samma Pither Ponda Barani, SH.MH yang di hubungi lewat telpon selulernya, Kamis 18 Maret 2021 mengatakan, terkait sidang perdana gugatan surat cerai di PN Makale ditunda karena pihak JAT tidak hadir, terhadap terbitnya selembar surat cerai yang putusannya belum ingkra, dari putusan itu kami lakukan gugatan perlawanan hukum, karena dalam persidangan cerai yang di ajukan oleh istrinya JAT pada bulan November 2020 terkesan di percepat dan tidak pernah di hadiri suaminya sebagai tergugat dalam persidangan pembatalan atas surat cerai oleh Yohanis Samma Pasangka sebagai suami yang tergugat, jelasnya. (man*)