SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Cegah penyebaran dan penularan Covid-19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Mikro, Dinas P2KUKM Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama forkopimcam Sukamaju Selatan dan mahasiswa KKN Universitas Cokroaminoto Palopo.
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisionil Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kamis (11/2/2021).
Giat operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Lutra, H. Drs Muh Kasrum Patawari, M.Si bersama forkopimcam dan mahasiswa KKN.
Sasaran operasi masker tersebut adalah pengunjung pasar, pedagang dan masyarakat pengguna jalan yang melintas di seputaran Kecamatan Sukamaju Selatan.
Bagi pelanggar atau tidak menggunakan masker diimbau secara humanis agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Operasi penegakan disiplin ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Luwu Utara.
Selain itu sosialisasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus.
Mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kasrum Patawari menjelaskan, operasi penegakan prokes dengan memakai masker di setiap pasar bila keluar rumah.
"Ini akan terus dilakukan bersama Polisi dan TNI, Satpol dalam upaya penyadaran dan pencegahan dan penyebaran Covid19," tukasnya. (yus)








