SOROTMAKASSAR -- Luwu Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oksen Bija menegaskan mulai 1 Februari 2021, Pencetakan KTP Elektronik (e-KTP) sehingga pengurusannya tidak dapat diwakili.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor: 470/002/Disdukcapil tanggal 5 Januari 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.
“Kenapa tidak dapat diwakili? karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi,” ungkap Oksen pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis (21/1/2021).
Menurut dia, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el, alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan Aktivasi Langsung Sidik Jari pemilik KTP-el.
“Jadi, kami juga sudah meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing,” tandas Oksen. (yus/yul)