Mulai 5 Juni 2020, Masuk Wilayah Toraja Utara Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19


SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan memberlakukan kebijakan aturan baru terhadap pergerakan aktivitas warga yang masuk di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.


Aturan yang diberlakukan kepada semua orang yang masuk dari perbatasan ke Toraja Utara agar memperlihatkan surat keterangan berbadan sehat dan bebas virus Corona (Covid-19) kepada petugas yang berjaga.

"Dengan kebijakan ini diharapkan semua orang atau warga yang masuk di wilayah Toraja Utara diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari puskesmas tempat berdomisili dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa di Puskesmas," kata Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Rabu (03/06/2020) pagi.

Bupati tegaskan, semua warga pelaku perjalanan yang dimaksud berlaku juga kepada ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN/swasta, pekerja harian/petani, sopir angkutan barang dan orang perorangan.

Selain itu, semua pelaku perjalanan diwajibkan pula membawa dan memperlihatkan KTP Elektronik karena akan diperiksa oleh petugas di setiap lintas perbatasan.

"Bagi orang atau warga yang akan tinggal di Toraja Utara kecuali yang melintas harus  menyerahkan alamat dan nomor handphone kepada Satgas yang berjaga di posko pemeriksaan," jelas Kalatiku.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang menambahkan, pelintas maupun yang baru datang akan tinggal di Toraja Utara tetap melakukan screaning kesehatan dan mengoptimalkan penyemprotan disinfektan ke kendaraan.

"Aturan ini mulai di berlakukan 5 Juni 2020, sejak berakhir masa sosialisasi selama tiga hari dan kepada masyarakat dan warga yang akan melintas masuk di wilayah, harus lengkap dan jika tidak memiliki syarat yang dimaksud diminta putar balik arah," tuturnya. (man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN