SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.
Setelah adanya pembukaan kelonggaran dari pemerintah daerah selama dampak pandemi Covid-19, Tim Covid-19 melakukan pemeriksaan terhadap berbagai makanan dan minuman yang terpajang diberbagai toko dan kios saat adanya kelonggaran menjual.
Pemeriksaan dan penarikan makanan dan minuman kedaluwarsa dari berbagai produk yang dalam bentuk kemasan telah dilakukan penarikan dari toko dan kios warung oleh tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Aksi penarikan barang pajangan makanan dan minuman kedaluwarsa mulai dilakukan dari setiap kios yang berada di kecamatan se-Tana Toraja untuk menghindari agar tidak disalahgunakan.
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengatakan, selama pandemi Covid-19 membuat sirkulasi barang dagangan ke Bumi Lakipadada mempermudah membuat produk yang tidak layak jual masih tersimpan di kios-kios.
"Terhambatnya distribusi bahan dagangan juga membuat stok barang di kios menjadi terbatas sehingga barang-barang kedaluwarsa ini bisa dijual kembali oleh pelaku pedagang jika tidak segera ditarik," ujar Nicodemus, Rabu (03/06/2020).
Nico yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tana Toraja menjelaskan, barang-barang yang ditarik tersebut dikembalikan oleh pemerintah sesuai dengan harga pasaran.
Berdasarkan data tim yang dari lapangan melalui Pusat Media Satgas Covid-19, telah disetujui ada 188 kios dan toko pelaku pedagang di Tana Toraja yang masih menyimpan dan memajang barang kedaluwarsa dari berbagai jenis merek. (man)