SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Bersamaan itu, jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H/2020M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs. H. Abd Hafid menyikapi Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah haji tahun 1441 H/2020 M yang telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama, maka salah satu point yang termuat dalam KMA 494/2020 tersbut adalah terkait tentang Penarikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah dilunasi oleh para jemaah melalui Bank Penerima Setoran masing-masing.
Menurut H. Abd Hafid, berdasarkan kebijakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, meski ditarik setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 1442 H/2021 M.
Lebih lanjut, dengan dasar tersebut maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai meminta kepada para calon jemaah haji Kabupaten Sinjai yang berjumlah 232 jamaah yang akan menarik biaya pelunasannya agar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, dengan melampirkan sebagai berikut :
a. Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS),
b. Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji sekaligus memperlihatkan aslinya.
c. Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya.
d. Nomor telepon/HP yang dapat dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai pada Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.
Selanjutnya Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut :
1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Menurut H. Abd Hafid, seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. "Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelasnya. (AaN)