16 Napi Terima Remisi, 1 Napi Keluar Rutan Jalani Asimilasi Rumah


SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Sebanyak 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Makale menerima Remisi Khusus di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Diantaranya 12 napi terima pengurangan hukuman masa pidana 1 bulan dan 4 orang lainnya mendapat pengurangan hukuman masa pidana 15 hari.


Penyerahan remisi sebelum dilakukan, para napi melaksanakan sholat Ied di Lapangan Rutan Kelas IIB Makale dipimpin oleh Ustadz Muh. Hakim, S.Pd dari Kemenag Tana Toraja, Minggu (24/05/2020), dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Penyerahan remisi berlangsung dengan  pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait Remisi Khusus Idul Fitri bagi napi yang beragama Islam. SK dibacakan oleh Kamal Yahya, S.Pd, Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung dalam pemberian remisi lebaran ini membacakan sambutan seragam dari Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus penyerahan SK Remisi Khusus kepada narapidana yang berhak dan satu narapidana mendapat asimilasi remisi Idul Fitri keluar dari Rutan dan menjalani asimilasi di rumah.

Luther Toding Patandung, Kepala Rutan (Karutan) Makale menyatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.

Pemberian Remisi Khusus ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus ditaati oleh setiap narapidana, khususnya yang beragama Islam, seperti berkelakuan baik, melaksanakan shalat 5 waktu setiap hari, mengikuti segala kegiatan kerohanian Islam, tidak melanggar aturan yang tercatat dalam buku  register F dan telah menjalani masa hukuman pidana paling singkat selama 6 bulan.

"Remisi ini merupakan hak setiap narapidana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk tata cara dan syarat-syaratnya juga diatur serta wajib diikuti dan dipatuhi oleh setiap narapidana," ujar Luther.

Luther menjelaskan, usulan remisi diawali dengan rekapitulasi narapidana yang memenuhi syarat dan disidangkan TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan hasil sidang di rekomendasikan kepada Kepala Rutan.

Rekomendasi usulan diteruskan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan ( SDP) pada vitur Remisi Khusus Keagamaan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kanwil untuk diverifikasi dan sidang TPP. Lalu diteruskan ke DirjenPas melalui sidang TPP dan dibuatkan persetujuan SK.

Lanjut Luther, jumlah warga binaan yang beragama Islam di Rutan Makale berjumlah 33 orang dengan rincian 32 pria dan 1 orang wanita.

"Selama bulan suci Ramadhan, warga binaan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan seperti pengajian, shalat taraweh, dan buka puasa masing-masing di kamar," tuturnya.

Tambah Luther, dengan reward remisi ini agar setiap narapidana dapat mengikuti proses pembinaan oleh Pemasyarakatan, sehingga nantinya para narapidana dapat diterima ditengah tengah masyarakat.

"Tujuan pembinaan Pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana menjadi manusia yang mandiri dan patuh hukum akan terwujud, demi untuk bersama membangun masyarakat," harap Karutan. (man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN