Sidang Kasus Isteri Diduga Bunuh Suami, Saksi Kunci Akui Hubungan Korban dan Terdakwa Tidak Harmonis

SOROTMAKASSAR - MEDAN.

Keterangan 4 saksi kunci dalam sidang perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, perlahan mulai membuka tabir kematian korban.

Dari keterangan para saksi diketahui bahwa saat kejadian salah seorang saksi ada yang mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban.

Sedangkan keterangan saksi lainnya, Nike mengakui hubungan antara terdakwa, Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusli Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak harmonis dan hari ini hal itu bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saksi, Nike yang bekerja sebagai pegawai administrasi di kantor Notaris milik terdakwa.

"Bahkan menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator," ungkap pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) di Medan.

Lebih jauh Ojahan Sinurat mengemukakan, terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara saat meminta kepada majelis hakim untuk menahan saksi, Ucok karena dinilainya memberikan keterangan yang tidak benar.

"Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur. Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya," ujarnya.

Menurut Ojahan lagi, tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut. Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya menyebutkan ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong.

Dan pada saat jeritan minta tolong ke-4 ada juga suara bisik-bisik tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban. Saksi dapat memastikan suara minta minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali dalam 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi bekerja.

Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke RS, ia meragukan meragukan kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan di bagian tubuh korban.

Guna memastikan hal itu, saksi Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian. "Dari keterangan personel unit Lantas yang sudah melakukan cek lokasi kejadian diperolah informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut," bebernya.

Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini tidak berganti agar perkara ini bisa diikuti secara utuh. Sebab kalau ada pergantian majelis hakim bisa merepotkan karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN