SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Jika anda yang sedang mudik ke kampung halaman ternyata KTP hilang di jalan, apakah harus pulang kampung untuk mengurus KTP atau bisa dicetak di tempat dia mudik ?
Ketika KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
“Syaratnya cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tidak perlu pengantar RT RW lagi,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan video yang diterima Sabtu (14/05/2022).
Dirjen Zudan menjelaskan, ketika KTP hilang saat mudik maka untuk mencetak bisa dilakukan dimanapun, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.
Pasalnya, dengan adanya KTP, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Misalnya, kata Prof Zudan, pada saat kita mudik dari Bekasi ke Jogja. KTP nya hilang di Semarang silahkan buat keterangan dari Kepolisian.
“Bisa ke Kepolisian Semarang, bisa ke Kepolisian Jogja dan KTP nya bisa dicetak di manapun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” terangnya.
Dukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat. (*)