Dinilai Tak Paham Organisasi, Abdul Aziz Diberhentikan Sebagai Ketua Umum DPP KNPI

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Pengurus KNPI versi Abdul Aziz mengadakan pleno di LorIn Hotel Sentul pada Jumat 12 Maret 2021. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan memperhatikan Prokes Covid-19 dihadiri oleh Pengurus Pleno KNPI.

Rapat pleno bersepakat untuk memberhentikan Abdul Aziz sebagai Ketua Umum DPP KNPI dan mengangkat Dian Assafri sebagai PLT Ketua Umum masa periode berjalan 2018–2021.

Ketua OKK Samtidar Tomagola dalam keterangannya mengatakan, forum rapat pleno merekomendasikan pemberhentian Ketua Umum, Sekjen dan Bendum.

“Kita telah melakukan tahapan sesuai AD/ART. Pengurus rapat pleno mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Ketua Umum, Sekjen dan Bendum serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kinerja keorganisasian. Dari rapat pleno ini melahirkan rekomendasi untuk diadakan KLB untuk memberhantikan Aziz dari jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus mengganti Yamitema dari jabatan Sekjen dan Abraham dari posisinya sebagai Bendum,” ungkap Syam.

"Selain tidak mampu memanage organisasi KNPI, saudara Aziz tidak faham mekanisme organisasi terutama KNPI, maka pleno mengevaluasi kesalahan-kesalahan Ketua Umum dalam menjakankan tata kelola organisasi seperti memecat Pengurus DPD Provinsi tanpa Pleno, mengangkat dan atau mengganti Pengurus DPP tanpa prosedur, mengganti ketua DPD Provinsi hanya dengan mengunggah vidio lalu kemudian membatalkan kembali beberapa diantaranya dengan mengembalikan statusnya serta banyak lagi yang lain," sambung Tomagola. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN