SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui Pemungutan Suara Serentak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Persetujuan itu dicetuskan dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) RI, Rabu (27/05/2020) lalu.
Persetujuan tersebut juga tertuang dalam surat kesimpulan rapat yang ditandatangani Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT (Ketua Komisi II DPR RI), Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D (Menteri Dalam Negeri RI), Arief Budiman (Ketua KPU RI), Abhan, SH, MH (Ketua Bawaslu RI), dan Prof. Dr. Muhammad, M.Si.
Dalam surat kesimpulan rapat kerja itu disebutkan, persetujuan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 diberikan berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI terkait langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor : B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Persetujuan yang diberikan ini, juga sudah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat yang dipimpin Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Komisi II DPR RI meminta pula kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI. (*ben)