PD Parkir Makassar Raya 100 Persen Bayar Zakat ke BAZNAS
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, merupakan manifestasi dan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola sektor perparkiran. Tentunya, PD yang didirikan tahun 1999, kemudian diubah dengan Perda Kota Makassar No 16 tahun 2006 ini wajib mengamankan semua kebijakan walikota, termasuk Instruksi walikota tentang zakat.



