Fahruddin Rangga, Ketua Pansus Penetapan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Peredaran Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Di ruang rapat lantai 2 gedung tower DPRD provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (23/03/2022) telah berlangsung Rapat Kerja Penetapan tingkat Pansus Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Hasil Fasilitasi Kemendagri Republik Indonesia.

Rapat Kerja dipimpin Ketua Pansus Fahruddin Rangga, SE, MSi dan Gubernur Sulsel di wakili staf ahli bidang pemerintahan, Dr. A. Mappatoba.

Turut hadir sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Dirut Rumah Sakit Sayang Rakyat, dan Sekretaris Dinas Sosial.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa. Kutipan ini meruapakan salah satu dasar hukum dan rujukan dalam penyusunan perda tersebut.

Fachruddin Rangga, selain sebagai Anggota DPRD Sulsel pun sebagai Ketua FOPI Sulsel, pada sambutannya siang tadi mengatakan, harapan kita setelah perda ini diundangkan akan memberikan dampak positif dengan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan.

"Semoga terwujud hapan itu Pak Ketua," ujar awak media mensuport. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN