
Tim Tabur Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana 'Perzinahan'
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki yang Bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinahan. Dimana keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.