
PT Arkindo Gugat Wali Kota Makassar Terkait Pemutusan Sepihak Kontrak Proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).