Tanamkan Budaya Pelayanan Prima, Lapas Makassar Undang Ketua Ombudsman Berikan Pelatihan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kini sedang gencar membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Wilyah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Lapas Kelas I Makassar kini masuk kedalam 14 satuan kerja Lingkup Kementerian Hukum dan HAM kedalam Strategi Nasional Pengawas Korupsi (Stranas PK).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima untuk menunjang pembangunan ZI WBK dan Stranas PK, Lapas Kelas I Makassar mengundang Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer membawakan materi terkait "Komitmen Lapas Kelas I dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga binaan Pemasyarakatan dan pengunjung untuk mencegah praktek Maladministrasi dan Korupsi", Rabu (19/06/2019).

Membuka kegiatan ini Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono tekankan bahwa Lapas Kelas I Makassar harga mati untuk WBK. "Saya harapkan WBK di Lapas Kelas I Makassar harga mati jadi harus berhasil, kegiatan ini khusus membahas bagaimana sikap kita melayani lebih baik lagi untuk masyarakat dan warga binaan didalam, mudah-mudahan dapat terealisasi sehingga tercapai yang ditargetkan," jelas Budi Sarwono.

Sebagai pembicara, Subhan Djoer mengingatkan terdapat beberapa problem dan aduan pelayanan publik yang sering dilaporkan oleh masyarakat diantaranya :
1. Tidak ada kepastian jangka waktu proses penyelesaian pelayanan.
2. Tidak ada kepastian biaya.
3. Tidak ada kejelasan syarat syarat yang diperlukan dalam pelayanan.
4. Pemberi layanan yang kurang profesional.
5. Tidak jelasnya mekanisme penyelesaian pengaduan internal.

Oleh sebab itu, Subhan Djoer mengatakan akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan prima di suatu instansi.

"Ketika kita telah menerapkan perubahan itu, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam keikut sertaan masyarakat yakni, 1. Alat untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat, 2. Masyarakat akan mempunyai rasa memiliki atas program pembangunan, 3. Sebagai sarana hak demokrasi," jelas Subhan.

Menanggapi hal tersebut, Budi Sarwono mengambil langkah untuk membuat Tim pengaduan masyarakat, sehingga tim ini nantinya akan bertugas untuk menampung seluruh aduan dari masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan terkait pelayanan kunjungan, kesehatan, makanan, dan hak-hak integrasi WBP. (ht)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN