SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menggerebek Rumah Makan (RM) Arema yang terletak di Jalan Timor, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol (Minol) disita dari rumah makan yang berdekatan dengan mesjid Ende dan sekolah dasar itu.

Dalam Operasi Yustisia yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, pada Senin (27/05/2019) malam sekitar pukul 21.30 Wita ini, petugas Satpol PP berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol golongan A berbagai merek, dan selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap pemilik usahanya.
“Berdasarkan laporan warga, terbukti bila Rumah Makan Arema ini menjual Minol hingga dilakukan penyitaan dan akan kami tindak lanjuti dengan memproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan pemilik usahanya,” ujar Imam Hud.
Imam Hud juga menyesalkan pihak pemilik Rumah Makan Arema yang terkesan arogan dan tidak menghargai bulan suci Ramadan dengan menjual minuman beralkohol.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat memprotes pemilik Rumah Makan Arema karena dalam bulan suci Ramadan diduga menyiapkan Minol bagi pengunjungnya hingga larut malam.
Seorang penggiat LSM, Muh. Amin saat penggerebekan memberikan apresiasi positif atas ketegasan petugas Satpol PP Kota Makassar tersebut.
“Alhamdulillah, petugas berhasil menyita minuman keras yang selama ini sulit dilakukan,” ujar Amin.
Usai menggrebek rumah makan Arema, petugas Satpol PP Makassar selanjutnya menelusuri beberapa tempat yang juga diduga menjual Minol seperti Cafe Ombak di Jalan Ujungpandang dan Kedai Win-win di Jalan Cendrawasih Makassar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru yang dikonfirmasi memaparkan bahwa selain usaha-usaha hiburan, usaha rumah makan ataupun restoran selama bulan suci Ramadan memang tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Hal tersebut, kata dia, sudah sangat jelas dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 7 Poin (2), yang menyebutkan bila penjualan minuman beralkohol itu dilarang selama bulan Ramadan, kecuali di hotel berbintang, itupun dibenarkan hanya pada malam hari.
"Dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 itu, sudah sangat jelas menetapkan bila usaha-usaha penjualan minuman beralkohol dilarang untuk sementara waktu. Esensinya tak lain untuk menghargai bulan suci Ramadan," jelas Zul sapaan akrab Ketua AUHM ini.
Senada hal tersebut, Ketua Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) Makassar, Usdar Nawawi juga mengapresiasi upaya Satpol PP Kota Makassar dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah usaha yang membandel.
Menurut dia, ikhwal penjualan minuman beralkohol dalam kaitan bulan suci Ramadan itu, bukan cuma berdasarkan Surat Edaran Walikota atau Perda saja, tetapi ini lebih merupakan penghormatan pada bulan suci Ramadan.
"Jual miras pada saat sekarang ini, berarti pengusaha tersebut tidak menghormati bulan suci Ramadan. Karenanya, aparat penegak hukum harus turun tangan menindaki," jelas Usdar Nawawi. (*)