Peringati Hari Buruh Internasional, Mahasiswa UIN Gelar Aksi Unjuk Rasa

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada setiap tanggal 1 Mei, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Jln Sultan Alauddin Makassar, Rabu (01/05/2019) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai dan dipimpin Ketua PMII Komisariat UIN Makassar, Muh. Jusran, para mahasiswa membakar ban bekas dan bergantian berorasi menggunakan alat pengeras suara di atas sebuah mobil truk Mitsubishi warna kuning hijau bernomor polisi DD 8418 DI yang diparkir di badan jalan dan dijadikan panggung orasi.


Mahasiswa juga mengibarkan beberapa bendera organisasi PMII dan membentangkan spanduk kain putih yang bertuliskan "Apa Kabar Buruh Hari Ini ? Stop Kriminalisasi Buruh : May Day" serta "Hari Buruh, Naikan Upah Buruh, 1 Mei". Aksi demo yang berjalan tertib dan mendapat pengawasan dari aparat kepolisian ini, sempat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di sepanjang Jln Sultan Alauddin selama unjuk rasa berlangsung.

Dalam aksinya, para mahasiswa juga membagikan surat pernyataan sikap dari PMII Komisariat UIN Makassar, yang antara lain mengungkapkan, Hari Buruh merupakan salah satu hari dimana diadakan setiap sekali dalam setahun. Dengan melihat banyak masyarakat hidup dalam ketertindasan. Hari buruh dibentuk sebagai salah satu tanda kepedulian OKP-OKP dalam hal ini didominasi oleh kalangan mahasiswa kepada masyarakat yang suaranya perlu disuarakan agar dapat didengar oleh rezim hari ini. 


Adapun bentuk kritik ini adalah bentuk kami masih cinta terhadap NKRI yang kami anggap sudah harga mati, dan patut diperjuangkan selama darah masih mengalir dikandung badan. Dan pada peringatan hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2019, dengan ini mengajukan beberapa tuntutan diantaranya, pertama, terkait upah murah.

Sebagaimana bunyi pada pasal 97 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam PP itu disebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluargannya secara wajar. Sehingga peningkatan upah buruh menjadi bahan wajib. 


Kemudian kedua, menyangkut honorer. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya gaji para honorer tidak berbanding lurus, dimana mereka di gaji sekali dalam tiga bulan, ini tentu sebuah ketimpangan sebab tidak sesuai dengan keringat mereka yang harus kerja dari pagi dan sore. Oleh karena itu, penambahan upah perlu dan wajib diusahakan dalam bentuk perundang-undangan. 

Ketiga, soal Koruptor yang merupakan momok terburuk dalam negara Indonesia. Ini adalah salah satu penyakit yang sangat membahayakan yang sudah menggerogoti tubuh NKRI ini. Oleh karenanya kami meminta agar menambahkan hukuman bahkan hingga vonis mati bagi para pelakunya.

Keempat, hilangkan sistem kontrak kerja. Ini menjadi salah satu bahan kajian penting dimana tidak adanya kepastian terhadap masa depan tenaga kerja, dikarenakan adanya pembatasan masa kerja dalam bentuk kontrak kerja. Oleh karena itu, perlu adanya penjaminan yang kongkret hingga dapat diproses sehingga sistem tersebut dapat di hilangkan dan dapat menjamin masa depan para tenaga kerja. 

Dan kelima, menyangkut penahanan ijazah. Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan termasuk ijazah. Karena itu, kami menekankan kepada perusahaan-perusahaan yang melabrak aturan ini agar dapat ditindak tegas oleh pemerintah dengan pemberian hukum yang tegas dan berat terhadap pelakunya. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN