Pengalihan Penahanan Terdakwa Skincare Bermerkuri Disorot, Nilai Jaminan Dirahasiakan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar resmi mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus dugaan peredaran produk skincare berbahaya, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Penetapan tersebut dikeluarkan hanya tiga hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pengalihan status penahanan ini didasari pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi Mira yang baru melahirkan dan masih harus merawat bayinya. Penjamin pengalihan adalah suami Mira bersama tim kuasa hukumnya.

“Ini pengalihan penahanan, bukan penangguhan. Karena yang bersangkutan baru melahirkan, pertimbangan kesehatan ibu dan anak menjadi dasar Majelis Hakim,” kata Humas PN Makassar, Sibali, saat dikonfirmasi, Rabu (09/04/2025).

Menariknya, dalam pengalihan status ini juga terdapat jaminan berupa uang yang diserahkan ke pengadilan. Namun, pihak pengadilan enggan mengungkap nilai nominalnya.

“Memang ada jaminan uang, tapi tidak bisa kami sebutkan jumlahnya karena menyangkut etika dan sensitivitas,” ujar Sibali.

Ia menambahkan, uang tersebut bukanlah uang ‘mati’. Jika Mira melanggar ketentuan tahanan rumah atau melarikan diri, dana itu dapat digunakan sebagai biaya operasional penegakan hukum. Sebaliknya, bila seluruh proses berjalan sesuai aturan, uang tersebut bisa diminta kembali oleh pihak penjamin.

“Tahanan rumah itu artinya tidak boleh ke luar rumah sama sekali. Aktivitas hanya boleh dilakukan di dalam rumah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo, menyampaikan, pengalihan penahanan dilaksanakan atas dasar penetapan resmi dari pengadilan dan dijalankan oleh jaksa.

“Rutan hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya singkat.

Mira Hayati merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Hayati Mandiri Utama, dan menjadi satu dari tiga terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang diduga mengandung merkuri.

Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.(Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN