SOROTMAKASSAR - GOWA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Iptu Syarifuddin berhasil mengamankan seorang pria bernama Khaidir Ali Rasul (30) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, pada Selasa (16/01/2024) lalu sekira pukul 18.00 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan Parang Banoa, Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, SIK, SH, MM, MIK, saat menggelar konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Mako Polres Gowa Jl. Syamsuddin Tunru Nomor 58, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (05/02/2024) sekira pukul 14.30 Wita.
Lanjut Kapolres Gowa, pelaku Khaidir Ali Rasul (30) menjual narkotika berjenis sabu-sabu melalui sebuah akun media sosial yaitu @dg.ewa.007.
"Menyikapi penjualan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah platform media sosial tersebut, maka Satresnarkoba Polres Gowa melakukan pembelian terselubung dan bertransaksi dengan pelaku Khaidir Ali Rasul (30)," jelasnya.
Maka pada Selasa 16 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita di sebuah kos-kosan pelaku di Jalan Parang Banoa, diamankan Khaidir Ali Rasul (30).
Pada saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) dos handphone android berwarna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140,3704 gram.
"Selanjutnya, ditemukan juga 19 (sembilan belas) sachet plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat 5,7234 gram, 28 (dua puluh delapan) potongan pipet yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,0306 gram dan 2 (dua) buah timbangan elektrik yang terletak di atas meja di dalam kamar kos milik Khaidir Ali Rasul (30) serta 2 (dua) unit handphone, total barang bukti jenis sabu-sabu adalah 148,1244 gram," ucap AKBP Reonald.
Pelaku pengedar narkoba itu pun mengaku kalau barang haram tersebut dirinya dapatkan melalui sebuah akun media sosial bernama @MASTER.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar menambahkan, motif pelaku Khaidir Ali Rasul membeli narkotika golongan I berjenis sabu-sabu untuk selanjutnya dijual kembali kepada orang lain via online, adalah karena desakan ekonomi.
"Sedangkan modus pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi dengan akun medsos @MASTER untuk selanjutnya mengarahkan pelaku dengan mengirimkan maps agar pelaku menjemput barang haram tersebut sesuai titik maps yang dikirimkan oleh akun @MASTER itu," katanya.
Kini pelaku Khaidir Ali Rasul (30) terancam dengan pasal 144 ayat 2 (dua) subsidair pasal 112 ayat 2 (dua) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku jual-beli sabu-sabu itu mulai memasarkan dagangan haram itu sejak bulan Oktober 2023. Khaidir Ali Rasul juga telah 5 (lima) kali membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu via online dengan penjual akun @MASTER, untuk selanjutnya pelaku menjual kembali melalui sebuah platform medsos.
"Pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita, pelaku menjemput sabu-sabu itu di dalam pekarangan sebuah Masjid di Barombong sebanyak 200 gram," tandas Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, SIK, SH, MM, MIK didampingi Kasatreskoba Iptu Syarifuddin dan Kasi Humas Ipda Udin.
Sementara itu, pelaku Khaidir Ali Rasul (30) menerangkan, bila narkotika golongan I jenis sabu-sabu 200 gram tersebut yang dirinya pasarkan habis terjual, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (Haidar)