Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Kejaksaan Enrekang Resmi Tahan Dua ASN KPH Mata Allo

SOROTMAKASSAR - ENREKANG.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT KPH Mata Allo Dinas Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 kepada 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, SH, mengungkapkan bahwa (M) selaku KPA sekaligus PPK dan (SB) selaku PPTK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 untuk mempercepat proses penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, "ujar Kasi Intel, Andi Zainal, rabu, 13 September 2023 pukul 11 malam.

Dalam kasus tersebut, dimana tersangka Muchlis, sebagai kepala UPTD KPH Mata Allo Enrekang, telah menerima anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang. Namun, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Tersangka Muchlis, juga telah memerintahkan tersangka Syamsul Bahri untuk mengarahkan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menerima bantuan bibit kopi sebanyak 125.000. Bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh Tersangka Muchlis, tetapi Tersangka Syamsul yang juga sebagai kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT KPH Mata Allo Enrekang tetap menerima dan membayar pengadaan bibit kopi tersebut.

Perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syafar)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN