Persyaratan Bacaleg
SOROTMAKASSAR - SELAYAR.
Ruang rumah pintar pemilu kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan kembali menjadi 'saksi bisu' penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi dokumen administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung, Minggu (06/08/2023) malam.
Dokumen berita acara hasil akhir verifikasi dokumen administrasi (Vermin) persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diserahkan unsur pimpinan dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar kepada tiga belas orang perwakilan Partai Politik peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Penyerahan dilakukan di hadapan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan elemen media. Penyerahan Dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didahului dengan pembacaan berita acara hasil akhir verifikasi dokumen administrasi (Vermin) persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Dewantara.
Kegiatan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihadiri, diikuti, dan disaksikan komisioner KPU yang terdiri dari Ahmad Sultan, Iskandar, Mansur Sihadji, dan Muhammad Arsat. (Fadly Syarif)