Bawaslu Gowa Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Gerindra

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pemilihan Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Caleg) tinggal menghitung hari lagi. Oleh karena itu, strategi tim pemenangan untuk memenangkan jagoannya semakin tak terbendung.



Berbagai cara pun dilakukan tim pemenangan untuk memenangkan jagoannya di parlemen maupun di Pilpres.

Jumat lalu, sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Toko Gesia Jl Dirgantara Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga telah ditemukan kupon sebanyak 119 lembar  bertuliskan “Gowa Berua DM”.

Selain itu ditemukan juga paket berisikan gula dan minyak goreng diduga milik Tim H Darmawangsyah Muin (Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra No Urut 1 Dapil 3 Gowa-Takalar) untuk dibagikan kepada warga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panwas Kecamatan Pallangga, pemilik toko penyimpanan paket sembako diketahui bernama Johan Dg Bella. Selain itu, paket sembako dan kupon tersebut saat ini diamankan di Kantor Panwascam Pallangga.

“Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto Avol saat di konfirmasi media ini, Senin (08/04/2019) mengaku, Bawaslu akan dalami kasus dugaan pelanggaran ini. Pihak-pihak terkait akan diundang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

Ia menjelaskan, proses dan mekanisme penanganan dugaan dalam pelanggaran Pemilu ada dua yaitu Laporan dan Temuan.

"Laporan adalah dugaan pelanggaran yang  bersumber dari laporan masyarakat dan dilampirkan dengan bukti-bukti dan saksi.
Sedangkan temuan adalah dugaan pelanggaran yg ditemukan langsung oleh Bawaslu dan jajarannya beserta bukti dan saksi,” jelas komisioner Bawaslu Gowa dengan tegasnya. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN