SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.
Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras daftar G. Kedua pelaku pengedar berinisial IS (25) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan SL (30) warga Kolaka Utara.
Ribuan obat-obat daftar G rencana akan diedarkan oleh kedua terduga di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Syahrul Rajabia saat di konfirmasi, Senin (5/6/2023) membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G masing-masing berinisial IS dan SL,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Ia kemudian melakukan penyelidikan bersama anggotanya untuk bergerak dan berhasil mengamankan terduga penerima paket beserta dengan barang bukti paket yang dimaksud.
IS dan SL beserta dengan barang bukti paket diamankan di wilayah Kecamatan Rantepao. Keduanya diamankan pada Rabu (31/05/2023) siang. Usai diamankan pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga kembali berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G berbagai jenis yang disimpan oleh kedua terduga pelaku pada sebuah kamar kos yang berlokasi di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, 1.900 butir obat jenis THD, 534 butir obat Tramadol HCL, 1 buah box paket pengiriman, serta 2 unit handphone merek Vivo dan Oppo A57.
"Saat ini, IS dan SL yang diketahui baru 2 minggu di Kabupaten Toraja Utara sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ribuan obat-obatan terlarang dan 2 unit handphone telah sita guna proses penyidikan," terangnya.
Di tempat terpisah Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, Senin (5/6/2023) mengungkapkan, Tramadol atau THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.
Ditambahkannya, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan.
"Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat Kabupaten Toraja Utara," tegas Kapolres. (Pri)