SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga saar sedang melakukan Patroli Hunting untuk mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor), berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (01/04/2019) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita di Jln Boulevard, Panakukkang, Makassar. Tersangka pelaku curas yang dibekuk aparat kepolisian, adalah lelaki Ibnu Hajar (20) warga Jln Manuruki 2 Makassar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pula barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo F3 warna silver milik korbannya, dan 1 unit motor Scoopy warna merah putih bernomor polisi DP 3915 RA yang digunakan pelaku.
Kronologis penangkapan bermula ketika anggota Resmob Polsek Panakukkang melintas di Jln Boulevard, dan tiba-tiba dari arah berlawanan terdengar teriakan 'jambret' dari mulut seorang wanita/korban yang meminta tolong. Petugas dengan sigap langsung menghalangi laju kendaraan pelaku, namun bersangkutan berhasil meloloskan diri.
Akhirnya warga pengguna jalan di sekitar TKP mencoba menghalangi dengan cara melempar pelaku menggunakan helm, dan seketika itu pula tersangka terjatuh dari motornya sehingga dengan mudah diamankan petugas yang kemudian membawanya ke Posko Resmob Panakukkang guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, Ibnu mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka juga mengaku baru 1 minggu berada di kota Makassar. Sebelumnya ia datang dari Kabupaten Pinrang dengan tujuan mencari pekerjaan di kota Makassar. Polisi lalu membawanya ke Mako Polsek Panakukkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ht/jw)
Anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga saar sedang melakukan Patroli Hunting untuk mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor), berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (01/04/2019) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita di Jln Boulevard, Panakukkang, Makassar. Tersangka pelaku curas yang dibekuk aparat kepolisian, adalah lelaki Ibnu Hajar (20) warga Jln Manuruki 2 Makassar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pula barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo F3 warna silver milik korbannya, dan 1 unit motor Scoopy warna merah putih bernomor polisi DP 3915 RA yang digunakan pelaku.
Kronologis penangkapan bermula ketika anggota Resmob Polsek Panakukkang melintas di Jln Boulevard, dan tiba-tiba dari arah berlawanan terdengar teriakan 'jambret' dari mulut seorang wanita/korban yang meminta tolong. Petugas dengan sigap langsung menghalangi laju kendaraan pelaku, namun bersangkutan berhasil meloloskan diri.
Akhirnya warga pengguna jalan di sekitar TKP mencoba menghalangi dengan cara melempar pelaku menggunakan helm, dan seketika itu pula tersangka terjatuh dari motornya sehingga dengan mudah diamankan petugas yang kemudian membawanya ke Posko Resmob Panakukkang guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, Ibnu mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka juga mengaku baru 1 minggu berada di kota Makassar. Sebelumnya ia datang dari Kabupaten Pinrang dengan tujuan mencari pekerjaan di kota Makassar. Polisi lalu membawanya ke Mako Polsek Panakukkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ht/jw)


