Oknum LSM Berjanji Selesaikan Masalah dan Ambil Uang Senilai Rp 30 Juta, Korban Akan Lapor Ke Pihak Berwajib

SOROTMAKASSAR - GOWA.

Seorang pria berinisial HL (36) memiliki masalah hukum karena mobil truknya disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai barang bukti jual beli BBM subsidi jenis Solar, Sabtu (11/01/2023).

Dari informasi sebelumnya, HL merupakan pemilik mobil truk Mitsubishi Counter yang disewa oleh oknum pengusaha jual beli BBM solar subsidi, mobilnya dijadikan barang bukti karena tidak punya bukti kuat untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam perdagangan melanggar hukum tersebut.

"Saya ini murni hanya mobilku disewa tapi tetap saja terjerat karena tidak punya bukti kuat," ungkap HL ketika menjelaskan kronologi saat ditangkap.

Ibarat jatuh tertimpa tangga pula, lantaran HL menjadi korban iming-imingan oknum LSM.

Saat itu HL didatangi oleh oknum LSM dari Makassar pada tanggal 12 November 2022 dengan mengiming-imingi bisa menuntaskan permasalahannya.

Oknum LSM pria berinisial SRP (50) meyakinkan HL akan melakukan pendampingan hukum bahkan bisa mengeluarkan mobil truk yang saat ini tertahan di Kejari Makassar.

"Bukan kaleng-kaleng ini uruski, tenang maki," terang SRP dengan nada meyakinkan kepada HL.

"Tapi mengerti mamiki, kalau mauki sediakan maki dana 30 juta rupiah," lanjutnya.

Korban HL yang tidak paham dengan hukum seperti itu, dengan pikiran yang hanya ingin mobilnya keluar pun menyetujui, lantaran tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk dapatkan mobilnya.

"Oknum SRP menjanjikan saya akan melakukan pendampingan hukum agar bagaimana bisa mengeluarkan mobil trukku yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar dengan membayarkan uang senilai 30 juta rupiah," ucap HL kepada media ini.

Dari keterangan HL, LSM milik pelaku SRP tersebut bernama LSM Intai dan SRP sebagai pengurus DPP.

"Enam hari kemudian tanggal 18 November 2022 saya berikan itu uang yang Rp 30 juta via transfer rekening. Saya yakin waktu itu karena, saya diberikan tanda tangannya dengan Surat Jasa Pendampingan Hukum dengan kop LSM Intai, lalu SRP mengaku sebagai pengurus DPP," tuturnya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, SRP kembali menjelaskan uang tersebut hanya untuk jaga-jaga saja dan buat akomodasi.

"Ini uang Rp 30 juta hanya jaga-jaga saja dan untuk akomodasi supaya bisa mempermudah jalan proses beserta bisa mengusahakan keluarnya mobil truk," pungkas SRP kembali dengan raut wajah yang penuh keyakinan.

Sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh SRP kepada HL belum juga terealisasi, bahkan HL sudah berapa kali meminta uangnya dikembalikan, namun hanya janji yang ia dapatkan.

Namun saat dikonfirmasi LSM inisial SRP via aplikasi telekomunikasi, ia mengaku dan membenarkan telah mengambil uang tersebut.

"Saya ambil dana dari HL dengan nominal Rp 30 juta tersebut lewat transfer ke rekening pribadi saya, dengan tujuan untuk membantu pendampingan hukum saudara HL dan itu lebih jelasnya saya anggap itu dana uang jasa saya selama saya mengurus," ungkap SRP oknum LSM Intai tersebut.

Disisi lain, korban HL akan melaporkan SRP kepada pihak berwajib jika SRP tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang yang ia keluarkan.(RS/Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN