Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, KMS Dalam Perjalanan Diciduk Resmob Polres Toraja Utara 

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (08/01/2023), dengan gerak cepat terduga pelaku langsung diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa pada pukul 13.30 Wita.

Terduga pelaku berinisial KMS alias KV (18), warga Tombang Lambe' Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggal asalnya.

"Memang benar, KMS alias KV kami sudah amankan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara, Senin (09/01/2023).

Berdasarkan laporan tersebut diatas, Unit Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tak butuh waktu 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial ATP yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KMS alias KV pada Minggu (08/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut keterangan KMS alias KV, kejadian bermula saat Ia menghubungi korban ATP melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, Ia kemudian mengajak korban ke sebuah kosan yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa'.

Saat tiba di tempat kosan, pelaku yang  sebelumnya habis minum minuman keras dengan langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium dan memegang buah dada korban. Korban  yang menolak sambil menangis kemudian mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak 2 (dua) kali dari KMS.

Setelah pelaku usai memukul korban, KMS memaksa melepaskan celana korban, dan setelah berhasil melepas paksa celana korban, pelaku memaksa dan menyetubuhi ibarat suami istri, sementara korban terus menangis.

"Pelaku KMS alias KV telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku KMS diancam dengan Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terang Kasat reskrim AKP Eli Kendek. (man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN