Cincang Istrinya Gunakan Parang Toraja di Rantetayo, Sang Suami Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

SOROTMAKASSAR - MAKALE.

Pensiunan guru agama Subaedah (68) warga Kelurahan Padang Iring, Rantetayo, Tana Toraja, Rabu (28/07/2022) lalu ditemukan meninggal bersimbah darah di kamarnya karena dicincang bacokan parang Toraja sebanyak 20 yang dilakukan suaminya sendiri, Hasan Basri (70).

"Perbuatan sadis sang suami ini, akhirnya penyidik Polres Tana Toraja menetapkan bersangkutan sebagai tersangka tunggal, Jumat (12/08/2022) setelah dilakukan gelar perkara," terang Kapolres AKBP Juara Silalahi, didampingi Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad.

Menurut Juara Silalahi, atas perbuatan pelaku yang tega membacok istrinya berkali-kali hingga meregang nyawa secara sadis diancaman pidana 15 tahun penjara sesuai pasal 44 (3) UU RI No 23 tahun 2004, subsidair pasal 338 KUHP.

Juara Silalahi tidak menimpali sebelum kejadian antara korban dan pelaku bertengkar, meskipun masih serumah tapi sudah lama tidak sekamar.

Korban pada malam nahas hendak menemui istrinya dikamar dengan mengetuk pintu kamar. Meskipun korban buka pintu namun pelaku langsung disambut dengan kata kasar seraya marah. Bahkan korban mengambil sajam dan bacok pelaku di lengan kanan.

"Pelaku Hasan Basri juga sudah tersulut emosi lalu mengambil parang Toraja dan mencincang korban secara membabi buta dengan 20 luka di bagian kepala kiri, leher, telinga, dan muka, sesuai hasil visum dokter," beber Juara Silalahi.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP S.
Ahmad, korban pertama ditemukan saudaranya Abdul Sabir (60) dalam kondisi meninggal bersimbah darah di kamar bersama suaminya.

Pelaku setelah membacok istrinya berkali-kali takut keluar rumah dan tidur di ranjang juga menderita luka. Setelah paginya ditemukan warga, pelaku dilarikan ke RS Lakipadada untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan istrinya tergeletak dilantai kamar sudah meninggal dunia dengan luka bacok menganga di sekujur tubuhnya.

Lanjut S. Ahmad, pelaku sudah menginap di kamar prodeo di balik jeruji besi Polres Tana Toraja, dan petugas telah mengamankan barang bukti (BB) berupa parang panjang dan bukti lainnya.

"Kapolsek Saluputti, Iptu Zette Marrung saat menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP, serta memasang police line," imbuh S. Ahmad. (ainul/herman)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN