Bupati Gowa Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke BPK

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, bersama Bupati Bone, Sinjai, Bulukumba, Soppeng, Walikota Parepare dan  Palopo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono yang berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Prov Sulsel, Kamis (21/03/2019).

Wahyu Priono mengatakan bahwa ini merupakan penyerahan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya ada Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah berupaya dan bersungguh-sungguh dengan keras sehingga laporan keuangan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan untuk diperiksa BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tepatnya 31 Maret yang akan datang. Dan pada hari ini bapak/ibu telah menyerahkan berarti laporan keuangan daerah pada tahun 2018 sudah siap untuk diperiksa," ujarnya.

Untuk daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya hari ini, kami akan menurunkan tim ke daerah masing-masing paling lambat minggu depan. 

"Jadi tim kami akan diturunkan minggu depan atau hari Senin tanggal 25 Maret 2019, setiap tim terdiri dari 3 hingga 4 orang," kata Kepala BPK.

Sekadar diketahui, lanjut Wahyu, tanggung jawab BPK yaitu menyatakan opini laporan keuangan yang telah diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Dimana pemeriksaan harus mematuhi Kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan.

"Jadi opini yang nantinya kami berikan itu berdasarkan kepada kesesuaian dengan akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan dalam arti seluruh elemen disajikan dan dilaporkan dalam laporan keuangan ini jelas dan lengkap. Kriteria terakhir adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian," jelasnya dihadapan bupati/walikota yang hadir.

Ditempat terpisah, orang nomor satu di Gowa menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diserahkan.

"Olehnya itu, kita berharap laporan awal yang kita serahkan hari ini sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kabupaten Gowa bisa kembali mempertahankan WTP yang merupakan predikat tertinggi dari BPK dimana penyajian data yang ada mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan sesuai fakta yang ada dilapangan," tutur Adnan. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN