SOROTMAKASSAR - GOWA.
Kota Sungguminasa yang berjuluk Butta Bersejarah kehilangan estetika akibat maraknya pemasangan spanduk dan baliho yang dipasang serampangan.
Salah satunya bisa dilihat di perempatan Jalan Malino dengan Jalan Usman Salengke. Di pinggir-pinggir jalan dipasang beberapa baliho dan spanduk. Tali yang dijadikan gantungan membentang tidak beraturan kemudian kayu yang menjadi rangka tumpang tindih merusak keindahan kota.
Kondisi tersebut adalah dampak dari ketidaksadaran masyarakat baik dari kalangan politisi, partai, pengusaha bahkan dari organisasi masyarakat, akan pentingnya keindahan kota.
Diperparah lagi sikap pemerintah Kabupaten Gowa yang terkesan abai dengan kondisi itu. Harusnya Pemkab Gowa tegas menyikapi semrawutnya pemasangan spanduk atau baliho.
"Ketidaktegasan pemerintah menyikapi pasti akan menimbulkan kesemrawutan," terang Hirsan Bachtiar, Ketua Forum Komunikasi Pencinta Alam Kabupaten Gowa, yang dihubungan lewat ponselnya, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut Hirsan Bachtiar, memang tidak mudah mengatur keinginan masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat untuk memasang spanduk atau reklamenya. Akan tetapi prosedur tetap harus ada supaya tidak terjadi kesemrawutan. "Semua itu harus ditertibkan bahkan perlu ada Perda," tegasnya.
Kendati demikian pemerintah tetap harus memberikan ruang terbuka untuk berekspresi kepada masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat untuk pasang spanduk, baliho atau reklame.
"Karena tidak semua kelompok organisasi atau kelompok masyarakat yang punya uang untuk membayar ke Dispenda," terang mantan Ketua KPU Gowa ini.
"Karena itu perlu ada kajian-kajian yang konprehensif dari pemerintah daerah berdasarkan masukan dari masyarakat bagaimana pengelolaan spanduk, baliho dan reklame supaya keindahan dan kebersihan kota tetap terjaga namun masyakat tetap bisa menyampaikan aspirasi dan pemerintah tetap ada pemasukan," paparnya.
Sementara itu, Abdul Salam yang juga aktifis lingkungan hidup, mengungkapkan kesemrawutan dalam pemasangan spanduk atau baliho di Sungguminasa karena ditangani dua instansi yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
"Karena itu kedua instansi ini perlu duduk bersama membahas permasalahan tata ruang kota yang lebih apik dan berkelanjutan," tandasnya. (Nur)